Sleman - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa konsep kawasan rawan bencana dengan sistem radius tidak akan diterapkan lagi di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Sleman.
"Penentuan kawasan bahaya Merapi akan dibuat lebih tegas lagi," kata Sultan saat peninjauan lokasi di kawasan bencana Merapi Dusun Kopeng, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Rabu.
Menurut dia, pembagian tegas tersebut meliputi kawasan bahaya yang jelas tidak boleh untuk hunian warga, kawasan bahaya namun boleh dihuni dengan konsekuensi jika terjadi peningkatan aktivitas Merapi harus bersedia mengungsi.
"Selain itu kawasan yang memang benar-benar aman untuk hunian, jadi tidak lagi atas dasar radius yang ditarik garis lurus, tetapi atas dasar potensi ancaman bahaya di masing-masing wilayah, baik ancaman awan panas maupun lahar dingin. Saat ini pembahasan mengenai peta wilayah bahaya tersebut belum selesai digarap," katanya di dampingi Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK) Yogyakarta Subandrio.
Ia mengatakan bahwa peninjauan lokasi ke daerah yang terkena dampak langsung lokasi terdampak erupsi Gunung Merapi ini sebagai bahan dasar untuk materi rapat dengan Wakil Presiden Boediono, Kamis (14/4/2011).
"Pantauan disini nanti juga akan kami laporkan saat rapat dengan Wapres besok, namun kepastian mengenai rapat dengan Wakil Presiden masih menunggu jadwal pasti," katanya.
Sultan mengatakan, peninjauan langsung ini untuk melihat kondisi fisik wilayah yang terkena dampak erupsi Merapi 2010.
"Tidak hanya bisa menjadikan gambar sebagai patokan, karena hubungannya dengan bahaya atau tidak bahaya," katanya.
Ia mengatakan, kawasan yang masuk dalam kategori bahaya dan tidak boleh ditinggali, harus ditaati oleh masyarakat.
"Namun untuk kawasan yang masih boleh ditinggali, harus ada ada komitmen dari warga lereng Merapi, jika ada himbauan dari pemerintah untuk mengungsi, maka harus dipatuhi juga. Ada toleran yang terpenting meminimalisir korban," katanya.
Disinggung soal besaran ganti rugi untuk warga yang menjadi korban erupsi termasuk ganti rugi lahan karena relokasi warga, Sultan mengaku belum dibahas secara mendetail.
"Masalah ganti rugi belum kami bicarakan, kami pikirkan soal tempat baru dulu sesuai peta wilayah baru bicara ganti rugi," katanya. [R/Ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar