Jakarta - Pemerintah belum berniat menaikan harga BBM meskipun harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price) sudah naik 10% dari asumsi APBN yang ditetapkan sebesar 80 dolar AS per barel. Padahal, dalam APBN 2011 pemerintah diperkenankan menaikan harga BBM jika perubahan ICP mencapai 10% dari asumsi awal atau mencapai 88 dolar AS per barel.
"Kalau harga naik 10 % rata-rata, kami diperkenankan menaikkan harga BBM. Tapi kami juga tahu sedang memerangi inflasi, menjaga daya beli masyarakat. Jadi kami mesti cari satu keputusan yang paling baik," papar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (11/5).
Agus juga menegaskan pemerintah akan tetap mengelola APBN dengan cara sebaik-baiknya di tengah kenaikan harga minyak. Sebelumnya, pemerintah dan DPR dijadwalkan membicarakan opsi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar pada akhir Mei 2011.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rata-rata ICP selama satu tahun terakhir atau periode Mei 2010-April 2011 sudah mencapai 90 dolar AS per barrel. Berdasarkan catatan Tim Harga BBM Kementerian ESDM, harga rata-rata ICP selama setahun yakni periode Mei 2010 hingga April 2011 telah mencapai 89,52 dolar AS per barel.
Dengan rincian pada Mei 2010 ICP tercatat 77,02 dolar AS per barrel, Juni 75,27 dolar AS, Juli 73,75 dolar AS, Agustus 75,97 dolar AS, September 76,76 dolar AS dan Oktober 82,26 dolar AS.
Selanjutnya November 2010 sebesar 85,07 dolar AS per barrel, Desember 91,37 dolar AS, Januari 2011 97,09 dolar AS, Februari 103,31 dolar AS, Maret 113,07 dolar AS dan April 123,36 dolar AS per barrel. [R/CN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar