Semarang - Peraturan bupati (Perbup) mengenai penyelamatan Danau Rawa Pening perlu segera disusun. Pasalnya, faktor penyebab kerusakan danau seluas lebih kurang 2.670 hektare itu dinilai tak lagi sederhana.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Achsin Ma'ruf menegaskan, kondisi Danau Rawa Pening ditentukan pula oleh lingkungan sekitarnya. Dicontohkan, salah satu penyebab adalah tak terkendalinya penebangan pohon di daerah konservasi di dataran atas danau tersebut.
Selain itu, 16 aliran sungai yang bermuara di rawa tersebut, selama ini berpotensi tercemar sampah, baik endapan lumpur maupun sisa aktivitas sosial dan rumah tangga.
"Harus ada ketegasan, penebangan tanaman keras dibatasi, dan tidak diperbolehkan membuang sampah di kali," katanya, dalam pertemuan dengan bupati di ruang rapat pimpingan DPRD Kamis (16/6).
Tidak hanya itu, menurutnya, banyaknya penambangan galian C di lingkungan sekitar rawa juga mempercepat terjadinya sedimentasi. Terkait aktivitas sosial nelayan di rawa tersebut, menurutnya juga perlu diatur dengan perbup.
Pasalnya, berdasarkan data BPS 2010, jumlah nelayan ini mencapai 2.600 orang. Keberadaan mereka, bahkan dapat mendukung upaya normalisasi Rawa Pening. Pemkab dan para nelayan dapat bekerjasama mengawali penanganan rawa dengan program kebersihan maupun pemberdayaan.
"Setidaknya, ini yang bisa kita perbuat, soal sedimentasi, pusat yang mampu menangani secara langsung dengan pengerukan," ujarnya.
Wakil Komisi B The Hok Hiong mengatakan, jika perlu ke depan harus ada perda terkait penyelamatan Danau Rawa pening. Namun, jika kondisi saat ini dirasa mepet waktu, sementara diatur dengan perbup.
"Larangan membuang sampah di sungai, terutama yang merupakan hulu rawa ini perlu ditegaskan dengan aturan. Kalau tidak demikian, kondisi rawa selamanya akan rusak, bahkan lebih parah," katanya.
Bupati Mundjirin, dikonfirmasi usai pertemuan itu, menjelaskan, usulan adanya perda atau perbup dinilai baik. Pihaknya sepakat untuk segera menyusunnya, terutama perbup. Namun, ditegaskan, gerakan penyelamatan danau itu tidak perlu menunggu aturan.
"Kita akan mulai dengan gerakan kebersihan di sekitar Rawa Pening. Kepala BLH akan mengagendakannya. Selain itu, kita akan diskusi dengan masyarakat," ungkapnya. [R/CN]
Langkah baik yang segera dilakukan....kalau toh memungkinkan kenapa tidak kita buatkan raperda tentang konservasi rawa pening.......??...koordinasi kan dg masyarakat tingkat bawah......kan udah dibentuk komonitas rawa pening yang unsur pengurusnya adalah kepala desa dan lurah di 4 kecamatan......???
BalasHapus