Pengunjung

Senin, 08 Agustus 2011

Benda Cagar Budaya Perlu Diinventarisasi

Blora-
Maraknya penjualan rumah-rumah tua di Kabupaten Blora memunculkan keprihatinan berbagai pihak, salah satunya dari pegiat Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan Pasang Surut, Eko Arifianto.
Dalam pandangannya, aktivitas penjualan rumah-rumah tua itu sangat mengkhawatirkan, apalagi jika rumah yang dijual itu masuk dalam Benda Cagar Budaya (BCB). ''Masyarakat Blora bisa kehilangan nilai sejarahnya jika rumah-rumah tua yang masuk kategori BCB dijual,'' katanya.
Dia mengemukakan, nilai sejarah dalam rumah-rumah tua yang masuk dalam BCB itu sangat berharga. ''Rumah-rumah tua itu bisa jadi aset wisata yang sangat berharga yang bernilai lebih jika dibandingkan dengan dijual seperti selama ini terjadi. Rumah-rumah tua itu bisa menjadi magnet bagi turis-turis asing maupun peneliti, baik dari dalam maupun luar negeri.''
Karena itu ia berharap agar pemerintah bisa tanggap terhadap praktek penjualan rumah tua yang sering terjadi di Blora. ''Pemerintah perlu segera melakukan inventarisasi rumah-rumah tua, khususnya yang bersejarah dan masuk BCB. Harus ada upaya perlindungan dan penyelamatan untuk itu,'' tegasnya.
Selain itu Kokok (sapaan akrab Eko Arifianto- juga mengutarakan pentingnya aturan yang tegas terkait rumah-rumah tua dan BCB yang ada. ''Apabila hal ini tidak segera dilakukan, maka masyarakat Blora lambat laun akan kehilangan akar sejarah dan generasi muda tidak akan tahu lagi sejarah leluhurnya. Maka pada tahap awal, pemerintah harus segera melakukan inventarisasi rumah-rumah tua yang bersejarah dan masuk BCB,'' pintanya. [R]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar