Jakarta - Ketua DPD, Irman Gusman, menyatakan, DPD banyak melakukan terobosan guna membangun kepercayaan serta memenuhi keadilan masyarakat dan daerah.
"Naskah Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dirampungkan DPD, termasuk terobosan," katanya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, DPD siap berdiskusi atau berdialog mempertajam item-itemnya.
"Calon presiden perseorangan satu item saja. Banyak item lainnya seperti memperkuat sistem presidensial," katanya.
Dengan kamar kedua (DPD) di samping kamar kesatu (DPR), monopoli proses legislasi dalam satu kamar dapat dihindari karena sistem dua kamar dapat mencegah pengesahan undang-undang yang cacat atau ceroboh.
"Sesungguhnya banyak keputusan DPD yang digunakan DPR. Hanya saja dalam konsideransnya tidak menyebut usul, pandangan dan pendapat, hasil pengawasan atau pertimbangan dari DPD," katanya.
Padahal, kata Irman, pembentukan DPD menguatkan persatuan daerah-daerah dalam wadah negara kesatuan, meneguhkan agregasi dan artikulasi aspirasi dan kepentingan serta pembangunan dan kemajuan daerah yang bersinambung.
"DPD periode lalu `full`, bahkan `overload`. DPD periode lalu `beyond` UU Susduk atau melewati desain UU Susduk yang membatasi fungsi, tugas, dan wewenang DPD. Periode sekarang berkembang," katanya.
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk) yang menyatakan bahwa DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU menjadi UU bersama Pemerintah hanya pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengubah sistem dan mekanisme fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
Terobosan lainnya, kata Irman, pimpinan DPD periode lalu bersama pimpinan alat kelengkapan DPD melakukan pertemuan konsultasi minimal sekali setahun dengan presiden dan wakil presiden bersama menteri-menterinya.
DPD juga menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus DPD setiap tanggal 23 Agustus yang dihadiri gubernur, bupati, walikota dan ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, DPD periode kesatu (2004-2009) menghasilkan 196 keputusan, yaitu 19 usul rancangan undang-undang (RUU), 92 pandangan dan pendapat, 7 pertimbangan, 49 hasil pengawasan serta 29 pertimbangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Periode kedua (2009-2014) di tahun kesatu, DPD menghasilkan 39 keputusan, yaitu 1 usul RUU, 19 pandangan dan pendapat, 15 hasil pengawasan serta 4 pertimbangan terkait anggaran. Tapi, harus diakui bahwa keberhasilan tersebut terbatas pada penyampaian keputusan-keputusan DPD kepada DPR. [R/Ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar