Pengunjung

Rabu, 06 April 2011

Plt Kepala Sekolah Bisa Tandatangi Ijazah

Blora - Orang tua siswa yang putra-putrinya akan menghadapi ujian sementara sekolah mereka saat ini dipimpin pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mengkhawatirkan soal ijazah-nya nanti akan ditandatangani siapa. Pasalnya, tidak ada aturan yang menegaskan bahwa Plt Kepala Sekolah tidak bisa menandatangani ijazah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Slamet Pamuji menanggapi kerisauan orang tua dalam sms pembaca di Suara Muria, Rabu (6/4). Isi pesan (sms) dalam rubrik "Piye Cah" itu mempertanyakan kepada Kepala Disdikpora, apakah sah seorang Plt Kepala Sekolah menandatangani ijazah.
"Kami tidak menemukan aturan yang menyatakan Plt Kepala Sekolah tidak boleh menandatangani ijazah," katanya kepada Suara Merdeka, kemarin.
Kendati tidak ada larangan tersebut, Kepala Disdikpora menambahkan, Bupati akan mengeluarkan keputusan khusus yang memberi kewenangan kepada Plt kepala sekolah menandatangani ijazah.
"Ini untuk menepis kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang saat ini sekolahnya dipimpin Plt kepala sekolah," ujarnya.
Terkait kekhawatiran orang tua terhadap hal ini pula, Disdikpora pun melakukan antisipasi-antisipasi agar tidak merugikan anak didik peserta Ujian Nasional (UN). "Semua sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Jadi orang tua tidak perlu resah," tandas Mumuk -sapaan akrab Slamet Pamuji. [R]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar