Pengunjung

Rabu, 04 Mei 2011

Cegah NII, Pemprov Jatim Akan Buat Pergup

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah berancang-ancang membuat aturan terkait pelarangan aktivitas Negara Islam Indonesia. Dasar pembuatan peraturan ini terkait maraknya kasus penculikan, pencucian otak, dan penipuan yang mengatasnamakan NII
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdusshomad Buchor menuturkan, seperti halnya terhadap aktivitas Ahmadiyah, larangan ini tampaknya akan menggunakan instrumen peraturan gubernur (Pergub). "Kami, para Muspida sudah pernah sekali membahas soal NII ini. Tampaknya akan mengerucut pada pembahasan pelarangan," ungkapnya, Kamis (5/5).
Ditambahkan, dalam pertemuan tersebut, untuk saat ini pergub memang belum memungkinkan untuk langsung dibuat. Namun berkaca dari kasus Ahamdiyah, setidaknya membutuhkan beberapa kali pertemuan antara kalangan muspida untuk dapat menghasilkan Pergub.
Abdusshomad menuturkan, sebenarnya pelarangan NII bukan hal baru. Pasalnya pada 5 Oktober 2002, MUI sudah membuat rekomendasi soal hasil temuan NII dengan Pondok Pesantren Ma'had Al Zaytun (MAZ). Dalam rekomendasi tersebut, komisi fatwa MUI itu dengan jelas menegaskan bahwa NII sesat karena dianggap sudah melenceng dari Islam.
Misalnya saja, NII tidak mewajibkan anggotanya untuk salat lima waktu dan membayar zakat. Namun cukup mencari anggota baru dan melakukan penggalangan dana. [R/CN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar