Wonosobo - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Wonosobo memvonis Luhur Suseno dan Supangat dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Vonis terhadap kedua mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo ini dijatuhkan baru-baru ini setelah keduanya dinyatakan bersalah di ruang sidang PN Kabupaten Wonosobo.
Agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majlis Hakim Supriyono. Dia didampingi hakim anggota Cokro Casmito dan Sugeng Sudrajat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Widi Nugroho. Adapun terdakwa Luhur Suseno didampingi Penasehat Hukum (PH) Heri Mulyono dan Hantoro Hilarius Nuturpele. Sedangkan terdakwa Supangat didampingi PH Fuad Hasyim.
Dalam amar putusan setebal 140 lembar Ketua Majlis hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan dari para saksi didukung bukti-bukti dalam persidangan Luhur Suseno bersalah. Sebab dia terlibat dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Menurut Majlis hakim Luhur dinyatakan bersalah karena ketika proyek PMK bergulir ia menjadi Wakil Ketua DPU. Luhur juga dinyatakan terbukti telah menandatangani surat pemesanan mobil PMK ke PT NAsmoco Magelanter tertanggali 24 Januari 2003 meski ia tahu bahwa pelaksanaan proyek sesuai aturan harus dilelang.
“Luhur terbukti meminta pemesanan palsu dari PT Nasmoco tertanggal mundur tahun 2007 selepas proyek ini diadakan. Berdasar keterangan saksi serta bukti terdakwa juga menjadi panitia pemeriksa barang dan ikut menandatangani laporan proyek seakang proyek melalui tender,” kata Majlis Hakim (MH).
Selain itu, lanjut hakim, dari keterangan saksi dan bukti terdakwa juga secara aktif memeriksa proses perakita mobil kebakaran di KMA Ungaran Semarang. Tetapi fakta persidangan menyebutkan terdakwa tidak ikut menerima uang sedikit pun dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 324.775.000.
“Karena itu dakwaan primer yang tertera pada pasal 2 ayat 1 junto nomor 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi dakwaan primer tidak memenuhi untuk terdakwa Luhur Suseno,” imbuh MH.
Pasal yang digunakan menjerat terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh MH adalah pasal 3 nomor 18 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahuhn 2001 junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sidang yang terpisah terdakwa supangat dinyatakan HM bersalah. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama persidangan menyebutkan bahwa saat proyek PMK bergulir tahun 2003 Supangat terlibat dalam proses penyelewengan. Terdakwa warga asli Magelang itu ikut menandatangani administrasi dari proses perencanaan, pemeriksaan barang hingga laporan proyek yang dinilai benar-benar fiktif.
“Atas tindakan terdakwa Supangat berdasar Keppres nomor 18 tahun 2000 yang mengatur bahwa nilai proyek di atas Rp 50 juta harus melalui tender, tapi dalam pelaksanaan proyek ini terdakwa terlibat membuat penentuan proyek. Yakni melalui penunjukan langsung yang disetujui oleh bupati Wonosobo Trimawan Nugohadi waktu itu,” tuturnya.
Meski terdakwa dalam persidangan terungkap tidak menerima proyek, lanjut hakim, karena telah bersama-sama memperkaya orang lain melalui tindakan korupsi maka dikenakan tuntutan subsidet tersebut dalam pasal 3 nomor 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Supangat dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta membayar dendan sebesar Rp 50 juta,” vonisnya.
Seusai mendengar keputusan oleh MH kedua terdakwa Luhur Suseno dan Supangan mengaku akan mengajukan banding. Sebab kedua terdakwa menilai bahwa vonis yang diputuskan MH tidak sesuai kenyataan yang terjadi. “Kami akan banding,” tandas kedua terdakwa. [R/Yudi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar