Pengunjung

Senin, 14 Maret 2011

Petani Tembakau Tolak RPP

Kendal - Para petani tembakau, yang tergabung dalam Serikat Petani Tembakau Lereng Prau (SPTLP) Kendal menyatakan sikap menolah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pertembakauan. RPP yang sedianya akan disahkan oleh presiden pada bulan Maret tahun ini, dianggap akan merugikan dan mematikan usaha para patani tembakau lokal. Maka untuk itu, para petani tembakau Kendal menuntut agar Pemkab Kendal bisa memberikan sikap resmi guna menolak rencana tersebut. Seperti disampaikan dalam surat tertulis yang diajukan ke Ketua DPRD serta Bupati Kendal.
Serikat Petani Tembakau berharap, RPP tersebut tidak jadi disahkan. "RPP diantaranya mengatur tentang pembatasan penggunaan tembakau di setiap daerah. Dengan dalih kesehatan, pemerintah telah menuduh rokok sebagai penyebab penyakit kanker. Jika RPP ini disahkan, akan banyak petani tembakau yang kehilangan mata pencaharian," tegas Elen Kurnialis, sekretaris Serikat Petani Tembakau Lereng Prau (SPTLP) Kendal.
Suyatno, ketua SPTLP menambahkan, pihaknya berharap Bupati maupun ketua DPRD Kendal bisa melaksanakan audiensi dengan perwakilan petani tembakau yang ada di wilayah Kendal. Harapannya, agar Pemkab bisa melindungi kepentingan petani kecil, yang terancam kehilangan mata pencaharioan jika RPP ini disahkan.
"Fasilitas pemerintah dengan usulan konversi tanaman tembakau ke tanaman lain, tidak cukup memberi jawaban atas permasalahan. Di lahan kering yang ada di wilayah bagian atas Kendal, belum ada yang bisa mengganti tanaman tembakau dan cengkeh. Baik secara ekonomis maupun produktifitasnya. Dampak ekonomi akan terasa jika RPP ini benar-benar disahkan," tegasnya. [R/CN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar