Jakarta - Polres Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan narkoba jaringan Pulau Jawa. Dua tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap.
"Narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan seberat satu kilogram senilai Rp1,5 miliar," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Yosi Runtukahu di Markas Polres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek satu rumah di Perumahan Vila Mas Garden, Blok A No. 18, Bekasi Utara pada 9 Maret 2011 lalu. Penggeledahan atas informasi warga yang melaporkan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka, Hendra Manik yang kedapatan memiliki 15 paket shabu seberat 1 kilogram. Paket itu akan dikirimkan kepada tersangka lainnya di Yogyakarta.
Petugas lalu mengejar Suhartono di Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta saat bertransaksi. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Sumuran, Wonosari Yogyakarta, ditemukan 5 gram shabu.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. Keduanya dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dari keterangan para tersangka, narkoba didapat dari seorang bandar berinisal B yang saat ini masih dikejar. B adalah jaringan bandar narkoba di Pulau Jawa. [R/Vivanews]
"Narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan seberat satu kilogram senilai Rp1,5 miliar," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Yosi Runtukahu di Markas Polres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek satu rumah di Perumahan Vila Mas Garden, Blok A No. 18, Bekasi Utara pada 9 Maret 2011 lalu. Penggeledahan atas informasi warga yang melaporkan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka, Hendra Manik yang kedapatan memiliki 15 paket shabu seberat 1 kilogram. Paket itu akan dikirimkan kepada tersangka lainnya di Yogyakarta.
Petugas lalu mengejar Suhartono di Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta saat bertransaksi. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Sumuran, Wonosari Yogyakarta, ditemukan 5 gram shabu.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. Keduanya dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dari keterangan para tersangka, narkoba didapat dari seorang bandar berinisal B yang saat ini masih dikejar. B adalah jaringan bandar narkoba di Pulau Jawa. [R/Vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar