Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mendukung langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam mengusut adanya praktik perdagangan orang (human trafficking) terhadap TKI overstay dan TKI bermasalah yang dipulangkan pemerintah dari Jeddah, Arab Saudi dalam enam gelombang mulai 14 Februari hingga 19 Maret 2011.
Demikian dikemukakan Jumhur di Jakarta, Senin (21/3/2011). Sampai pemulangan gelombang VI pada Sabtu (19/3) lalu, Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi 126 TKI sebagai korban tindak perdagangan orang. "Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI sudah membiayai pemulangan para WNI/TKI Overstayers dan TKI bermasalah, namun urusan pelanggaran hukum yang menyangkut perdagangan orang harus ditangani aparat kepolisian," jelas Jumhur.
Dia meminta Bareskrim Mabes Polri tidak segan-segan menyelidiki masalah tindak perdagangan orang pada TKI sampai ke akar-akarnya. Bila ditemukan keterlibatan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Jumhur juga mendesak Tim Mabes Polri memproses masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Ini tidak hanya menyangkut harkat martabat bangsa tetapi juga menyangkut pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) para TKI," ujarnya.
Menurut data BNP2TKI, pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri menunjukkan, saat pemulangan 301 WNI/TKI Overstay dan TKI bermasalah gelombang I pada 14 Februari lalu, terdapat 13 TKI yang diindikasikan korban human trafficking. Pemulangan gelombang II pada 18 Februari, dari 335 WNI/TKI ditemukan 33 korban trafficking. Untuk gelombang III pada 24 Februari, dari 350 WNI/TKI terdapat 17 WNI/TKI menjadi korban trafficking.
Kemudian gelombang IV pemulangan pada 28 Februari, dari 415 WNI/TKI sebanyak 11 diindikasikan korban trafficking. Gelombang V pada 9 Maret, dari 305 WNI/TKI terdapat 11 korban, dan gelombang VI dari 365 WNI/TKI terdapat 41 yang terkena indikasi korban trafficking.
Jumhur menyebutkan, petugas Bareskrim Mabes Polri memang melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap semua WNI/TKI Overstaye dan TKI bermasalah yang baru tiba dari Jeddah, Arab Saudi. Terhadap WNI/TKI yang diindikasikan terlibat human trafficking, petugas Bareskrim melakukan pemeriksaan tambahan, mulai dari mengisi formulir, diambil sidik jari dan foto, serta ditanya ulang oleh petugas Bareskrim terkait hal-ihlwal keberangkatan mereka sebagai TKI sebelumnya.
"Dari laporan sementara yang saya terima, mayoritas WNI/TKI korban trafficking itu berangkat ke Arab Saudi melalui jasa PPTKIS. Di luar itu ada yang berangkat sendiri dengan menggunakan visa umroh," tutur mantan aktivis mahasiswa ITB itu. [R/CN]
Demikian dikemukakan Jumhur di Jakarta, Senin (21/3/2011). Sampai pemulangan gelombang VI pada Sabtu (19/3) lalu, Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi 126 TKI sebagai korban tindak perdagangan orang. "Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI sudah membiayai pemulangan para WNI/TKI Overstayers dan TKI bermasalah, namun urusan pelanggaran hukum yang menyangkut perdagangan orang harus ditangani aparat kepolisian," jelas Jumhur.
Dia meminta Bareskrim Mabes Polri tidak segan-segan menyelidiki masalah tindak perdagangan orang pada TKI sampai ke akar-akarnya. Bila ditemukan keterlibatan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Jumhur juga mendesak Tim Mabes Polri memproses masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Ini tidak hanya menyangkut harkat martabat bangsa tetapi juga menyangkut pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) para TKI," ujarnya.
Menurut data BNP2TKI, pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri menunjukkan, saat pemulangan 301 WNI/TKI Overstay dan TKI bermasalah gelombang I pada 14 Februari lalu, terdapat 13 TKI yang diindikasikan korban human trafficking. Pemulangan gelombang II pada 18 Februari, dari 335 WNI/TKI ditemukan 33 korban trafficking. Untuk gelombang III pada 24 Februari, dari 350 WNI/TKI terdapat 17 WNI/TKI menjadi korban trafficking.
Kemudian gelombang IV pemulangan pada 28 Februari, dari 415 WNI/TKI sebanyak 11 diindikasikan korban trafficking. Gelombang V pada 9 Maret, dari 305 WNI/TKI terdapat 11 korban, dan gelombang VI dari 365 WNI/TKI terdapat 41 yang terkena indikasi korban trafficking.
Jumhur menyebutkan, petugas Bareskrim Mabes Polri memang melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap semua WNI/TKI Overstaye dan TKI bermasalah yang baru tiba dari Jeddah, Arab Saudi. Terhadap WNI/TKI yang diindikasikan terlibat human trafficking, petugas Bareskrim melakukan pemeriksaan tambahan, mulai dari mengisi formulir, diambil sidik jari dan foto, serta ditanya ulang oleh petugas Bareskrim terkait hal-ihlwal keberangkatan mereka sebagai TKI sebelumnya.
"Dari laporan sementara yang saya terima, mayoritas WNI/TKI korban trafficking itu berangkat ke Arab Saudi melalui jasa PPTKIS. Di luar itu ada yang berangkat sendiri dengan menggunakan visa umroh," tutur mantan aktivis mahasiswa ITB itu. [R/CN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar