Wonosobo - Lamban serta kurang tegasnya Pemkab Wonosobo yang belum menindak tegas para pelaku penambang galian C yang tersebar di 15 titik se Kabupaten Wonosobo memicu timbulnya pemikiran kemungkinan dibuatnya peraturan daerah (Perda) galian ilegal. Itu dikatakan pengamat lingkungan dari Universitas Sains Alquran (Unsiq) Wonosobo Nurul Mubin Msi Selasa (22/3/2011).
"Dengan adanya perda sangat menunjang alat kelengkapan Pemkab Wonosobo dalam hal ini Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelaku penambang galian C liar yang terus merusak lingkungan hidup," katanya saat dihubungi koran ini.
Menurut Mubin jika para pelaku penambang liar atau broker sebagai pengepul hasil galian C hanya terjerat tindak pidana rignan dan habis itu didenda kurang memberi efek jera. Karena setelah menjalani hukuman mereka tetap kembali menambang.
"Karena itu perlu adanya Perda yang secara terpisah khusus menatur tentang larangan penambangan. Dalam aturan itu mestinya juga dijelaskan wilayah teritorial mana yang bisa digali. Ini untuk mengantisipasi misalnya saja terkait tentang kebutuhan pengerukan bahan bangunan,"
Lebih tegas Mubin membeberkan bahwa posisi pengakan penambang liar hingga sekarang belum menyentuh pada substasinya. Sebab tidak ada patokan baku yang jelas dalam peraturatnnya.Buktinya aktivitas penambangan masih tetap berlangsung walaupun pelaku penambang liar kucing-kucigan dengan petugas.
"Masih adanya broker hasil galian C yang masih leluasa membeli pasir dan batu dari Wonosobo menjadi indikasi kondisi tersebut. Ini karena secara kualitas memang lebih baik ketimbang daerah lain," imbuhnya.
Terpisah Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Wonosobo Aan Santoso SH mengatakan masih perlu adanya peraturan khusus untuk menangani permasalahan galian C. Ia menilai sepuluh tahun terakhir persoalan tersebut tak kunjung usai. Bahkan tujuh titik penambang kelas berat di Kecamatan Kertek, Kalikajar, dan Sukoharjo mendesak perlu segera ditangani secepatnya.
"Pemangku kebijakan dan warga harus bisa menemukan solusi terbaiknya," tegas polisi PDIP tersebut.
Ketua Fraksi PDPI itu juga mengakui bahwa selama ini fenomena para pelaku, broker galian C yang beraksi merata secara sistematik masih saja terus terjadi.
"Hasil pemetakan kami menyatakan sekarang sedikitnya terdapat 15 titik galian C dalam skala kecil yang memiliki potensi untuk menjadi kawasan penambangan skala lebih besar," pungkasnya. [R/Yudi]
"Dengan adanya perda sangat menunjang alat kelengkapan Pemkab Wonosobo dalam hal ini Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelaku penambang galian C liar yang terus merusak lingkungan hidup," katanya saat dihubungi koran ini.
Menurut Mubin jika para pelaku penambang liar atau broker sebagai pengepul hasil galian C hanya terjerat tindak pidana rignan dan habis itu didenda kurang memberi efek jera. Karena setelah menjalani hukuman mereka tetap kembali menambang.
"Karena itu perlu adanya Perda yang secara terpisah khusus menatur tentang larangan penambangan. Dalam aturan itu mestinya juga dijelaskan wilayah teritorial mana yang bisa digali. Ini untuk mengantisipasi misalnya saja terkait tentang kebutuhan pengerukan bahan bangunan,"
Lebih tegas Mubin membeberkan bahwa posisi pengakan penambang liar hingga sekarang belum menyentuh pada substasinya. Sebab tidak ada patokan baku yang jelas dalam peraturatnnya.Buktinya aktivitas penambangan masih tetap berlangsung walaupun pelaku penambang liar kucing-kucigan dengan petugas.
"Masih adanya broker hasil galian C yang masih leluasa membeli pasir dan batu dari Wonosobo menjadi indikasi kondisi tersebut. Ini karena secara kualitas memang lebih baik ketimbang daerah lain," imbuhnya.
Terpisah Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Wonosobo Aan Santoso SH mengatakan masih perlu adanya peraturan khusus untuk menangani permasalahan galian C. Ia menilai sepuluh tahun terakhir persoalan tersebut tak kunjung usai. Bahkan tujuh titik penambang kelas berat di Kecamatan Kertek, Kalikajar, dan Sukoharjo mendesak perlu segera ditangani secepatnya.
"Pemangku kebijakan dan warga harus bisa menemukan solusi terbaiknya," tegas polisi PDIP tersebut.
Ketua Fraksi PDPI itu juga mengakui bahwa selama ini fenomena para pelaku, broker galian C yang beraksi merata secara sistematik masih saja terus terjadi.
"Hasil pemetakan kami menyatakan sekarang sedikitnya terdapat 15 titik galian C dalam skala kecil yang memiliki potensi untuk menjadi kawasan penambangan skala lebih besar," pungkasnya. [R/Yudi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar