Pengunjung

Selasa, 29 Maret 2011

Penjara Anak Dibentuk Konsep Pendidikan Khusus

-
Jakarta Pemerintah melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR soal RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemerintah menyatakan pidana penjara untuk anak diterapkan dengan konsep pembinaan dan pendidikan khusus.
Menurut Kabiro Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Martua Batubara, dalam rapat kerja yang berlangsung Senin (28/3/2011), Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, RUU tersebut mengatur bahwa proses yustisi dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak.
Dalam rapat yang turut dihadir Menpan dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar juga terungkap, RUU tersebut merupakan penyempurnaan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dilatarbelakangi oleh konvensi PBB tentang hak-hak anak yang telah diratifikasi pemerintah dan disahkan melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990.
"Tujuannya agar dapat terwujud peradilan anak yang benar-benar menjamin perlindungan kepada anak, yang berhadapan dengan hukum," ujar Martua.
Dia menegaskan, bahwa sistem peradilan anak tidak diartikan sebagai badan peradilan yang berdiri sendiri. Pengadilan anak tetap di bawahi oleh Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
"Menteri menjelaskan, mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak. Apalagi yang umurnya di bawah 14 tahun, konsepnya bukan penjara secara hitam putih, tetapi diubah menjadi konsep pembinan, bimbingan dan pendidikan yang khusus," kata Martua. [R/CN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar