Pengunjung

Selasa, 10 Mei 2011

SPM dan PPT, Upaya Maksimal Tangani Kekerasan

Blora - Keberadaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) bagi korban kekerasan perempuan - anak, sangatlah penting. Ini untuk memberikan kemudahan pelayanan secepat mungkin.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi jaringan penanganan kekerasan dan traficking di Kabupaten Blora yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (BPMD dan KB) di Gedung Korpri Jalan Gor Mustika, Selasa (10/5).
Diskusi tersebut difasilitasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri berbagai unsur kelembagaan, yakni Polri, Kejaksaan, aktivis gender, serta organisasi sosial keagamaan lain.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Sulistyarno (BP3AKB Jateng), Herlina (Dinas Sosial Jateng), Rofiqhoh (Dinas Kesehatan Jateng), Tri Putranti Novitasari.
(Yayasan Setara Semarang), dan Ninik Joemita (LBH APIK Semarang). Sulistyarno mengemukakan, SPM bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan bisa mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan.
"Maksud adanya SPM adalah sebagai panduan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan," jelasnya.
Mengenai jenis-jenis pengaduan yang dilayani, yaitu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
"Bentuk - bentuk kekerasan dalam SPM adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, serta eksploitasi (traficking)," tambahnya.
Tri Putranti Novitasari mengutarakan, ada beberapa prinsip umum dalam model penanganan kasus kekerasan dan traficking. Prinsip umum itu antara lain demi kepentingan terbaik anak, tidak ada diskriminasi, penghargaan terhadap pendapat anak, adanya keadilan dan kesetaraan gender, serta terjaganya kerahasiaan korban.
"Selain prinsip umum ini, ada mekanisme kerjasama antarpihak yang terkait dalam seluruh tindakan pemberantasan perdagangan anak, yang meliputi upaya pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, perlindungan hukum, hingga peningkatan partisipasi masyarakat," tegasnya. [R/CN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar