Semarang - Sejumlah aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Jawa Tengah mendeklarasikan Gerakan Antimafia Hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk praktik mafia hukum yang semakin merajalela.
"Mafia hukum termasuk koruptor saat ini sudah berada dimana-mana, sehingga harus dilawan secara bersama-sama," kata salah satu penggagas deklarasi Gerakan Antimafia Hukum yang juga Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, di Semarang, Rabu (16/3/2011).
Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Universitas Diponegoro Semarang dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan.
Menurut Eko, berhentinya penanganan kasus-kasus korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara yang cukup besar di Jawa Tengah, baik yang sedang ditangani oleh kejaksaan maupun kepolisian menunjukkan adanya mafia hukum.
"Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yang tidak jelas penanganannya seperti kasus Bupati Rembang Mohammad Salim, Bupati Batang Bambang Bintoro, dan Bupati Pati Tasiman," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, segala bentuk praktik mafia hukum harus dilawan bersama agar tidak semakin merajalela.
Salah seorang praktisi hukum yang ikut deklarasi Gerakan Antimafia Hukum, Abhan Misbach mengatakan mafia hukum saat ini banyak terdapat di tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Proses perekrutan para penegak hukum yang ada di ketiga lembaga hukum tersebut sudah penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga menghasilkan aparat-aparat yang tidak bersih," katanya.
Menurut dia, hal itu berakibat pada jalannya lembaga penegak hukum yang kacau dan tidak sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap semua aparat penegak hukum dapat mempraktikkan sistem dan mekanisme di Mahkamah Konstitusi yang hingga saat ini dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang masih bersih dan belum terkontaminasi mafia hukum.
Sebelum deklarasi Gerakan Antimafia Hukum, dilakukan diskusi yang mencari solusi terkait dengan pemberantasan mafia hukum yang semakin marak.
Para aktivis yang hadir dalam deklarasi sepakat melaporkan ke Gerakan Antimafia Hukum jika menemukan adanya indikasi praktik mafia hukum di semua bidang agar bisa segara ditindaklanjuti. [R/Ant]
"Mafia hukum termasuk koruptor saat ini sudah berada dimana-mana, sehingga harus dilawan secara bersama-sama," kata salah satu penggagas deklarasi Gerakan Antimafia Hukum yang juga Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, di Semarang, Rabu (16/3/2011).
Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Universitas Diponegoro Semarang dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan.
Menurut Eko, berhentinya penanganan kasus-kasus korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara yang cukup besar di Jawa Tengah, baik yang sedang ditangani oleh kejaksaan maupun kepolisian menunjukkan adanya mafia hukum.
"Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yang tidak jelas penanganannya seperti kasus Bupati Rembang Mohammad Salim, Bupati Batang Bambang Bintoro, dan Bupati Pati Tasiman," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, segala bentuk praktik mafia hukum harus dilawan bersama agar tidak semakin merajalela.
Salah seorang praktisi hukum yang ikut deklarasi Gerakan Antimafia Hukum, Abhan Misbach mengatakan mafia hukum saat ini banyak terdapat di tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Proses perekrutan para penegak hukum yang ada di ketiga lembaga hukum tersebut sudah penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga menghasilkan aparat-aparat yang tidak bersih," katanya.
Menurut dia, hal itu berakibat pada jalannya lembaga penegak hukum yang kacau dan tidak sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap semua aparat penegak hukum dapat mempraktikkan sistem dan mekanisme di Mahkamah Konstitusi yang hingga saat ini dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang masih bersih dan belum terkontaminasi mafia hukum.
Sebelum deklarasi Gerakan Antimafia Hukum, dilakukan diskusi yang mencari solusi terkait dengan pemberantasan mafia hukum yang semakin marak.
Para aktivis yang hadir dalam deklarasi sepakat melaporkan ke Gerakan Antimafia Hukum jika menemukan adanya indikasi praktik mafia hukum di semua bidang agar bisa segara ditindaklanjuti. [R/Ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar