Blora - Jejaring kelembagaan masyarakat yang bergerak di bidang pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan hak anak (PUHA) di Kabupaten Blora, resmi terbentuk, Selasa (15/3/2011).
Pembentukan jejaring itu dilakukan di Aula Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) yang berada di Jalan Gor Mustika No 8. Acara dihadiri perwakilan BPMPKB Blora, Ormas, LSM, akademisi, serta organisasi mahasiswa. Terpilih sebagai koordinator dalam jejaring tersebut Sri Sulinantin dengan sekretaris Achmad Solikin.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jateng Ir Soelaimah MM dalam sambutan yang dibacakan Wuryati, salah satu staf BP3AKB Provinsi, menyambut baik pembentukan jejaring untuk PUG dan PUHA itu.
"Peraturan Pemerintah RI No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa program permebrdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pengarusutamaan gender dan pembangunan nasional," katanya.
Di ranah operasional, katanya, upaya-upaya konkrit dalam rangka mewujudkan sinergitas berbagai sektor (bidang) pembangunan adalah dalam rangka merealisasikan kesamaan akses, peran, kontrol, dan memanfaatkan hasil pembangunan tanpa membedakan apakah itu perempuan atau laki-laki.
"Pembentukan jejaring kelembagaan masyarakat dalam PUG di daerah, merupakan wadah bersama untuk melakukan sinkronisasi pendapat antarlembaga masyarakat, dengan memberikan aspirasi (usulan) untuk mendukung pelaksaan PUG sebagai bahan penyusunan kebijakan," tegasnya. [R]
Pembentukan jejaring itu dilakukan di Aula Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) yang berada di Jalan Gor Mustika No 8. Acara dihadiri perwakilan BPMPKB Blora, Ormas, LSM, akademisi, serta organisasi mahasiswa. Terpilih sebagai koordinator dalam jejaring tersebut Sri Sulinantin dengan sekretaris Achmad Solikin.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jateng Ir Soelaimah MM dalam sambutan yang dibacakan Wuryati, salah satu staf BP3AKB Provinsi, menyambut baik pembentukan jejaring untuk PUG dan PUHA itu.
"Peraturan Pemerintah RI No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa program permebrdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pengarusutamaan gender dan pembangunan nasional," katanya.
Di ranah operasional, katanya, upaya-upaya konkrit dalam rangka mewujudkan sinergitas berbagai sektor (bidang) pembangunan adalah dalam rangka merealisasikan kesamaan akses, peran, kontrol, dan memanfaatkan hasil pembangunan tanpa membedakan apakah itu perempuan atau laki-laki.
"Pembentukan jejaring kelembagaan masyarakat dalam PUG di daerah, merupakan wadah bersama untuk melakukan sinkronisasi pendapat antarlembaga masyarakat, dengan memberikan aspirasi (usulan) untuk mendukung pelaksaan PUG sebagai bahan penyusunan kebijakan," tegasnya. [R]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar