Jakarta - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) digugat secara perdata oleh salah seorang pemegang sahamnya sebesar Rp 3,7 triliun terkait proses penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain digugat secara materi, penggugat juga meminta proses IPO tersebut dibatalkan. Dalam gugatannya, Abdul Malik Jan selaku penggugat yang merupakan pemegang saham mengungkapkan proses IPO yang telah dilakukan MNC merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi prinsip keterbukaan alias disclosure sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal.
Kuasa hukum penggugat, Robertus Ori Setiantono menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena didalam prospektus yang dibuat tergugat saat IPO, tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang merupakan salah satu anak usaha MNC.
"Dalam prospektus tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham CTPI yang saat itu perkaranya juga tengah disidangkan. Harusnya tergugat menyebutkan secara detail kondisi perusahaan saat IPO karena itu menimbulkan kerugian bagi investor," demikian dikutip dari gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum di Jakarta, Rabu (16/3/2011).
Dikatakan Robertus berdasarkan UU Pasar Modal, masyarakat berhak mengetahui secara terang kondisi perusahaan. Maka, sambung Robertus, dengan tidak disebutkannya sengketa kepemilikan saham TPI dalam prospektus, maka IPO tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sengketa kepemilikan saham TPI baru diketahui setelah tiga tahun IPO bahkan perkaranya masih terus bergulir hingga saat ini. Prospektus itu menyesatkan karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan mengandung ketidakjujuran karena tidak memuat informasi atau fakta material,” kata Dia. [R/dtc]
Selain digugat secara materi, penggugat juga meminta proses IPO tersebut dibatalkan. Dalam gugatannya, Abdul Malik Jan selaku penggugat yang merupakan pemegang saham mengungkapkan proses IPO yang telah dilakukan MNC merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi prinsip keterbukaan alias disclosure sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal.
Kuasa hukum penggugat, Robertus Ori Setiantono menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena didalam prospektus yang dibuat tergugat saat IPO, tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang merupakan salah satu anak usaha MNC.
"Dalam prospektus tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham CTPI yang saat itu perkaranya juga tengah disidangkan. Harusnya tergugat menyebutkan secara detail kondisi perusahaan saat IPO karena itu menimbulkan kerugian bagi investor," demikian dikutip dari gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum di Jakarta, Rabu (16/3/2011).
Dikatakan Robertus berdasarkan UU Pasar Modal, masyarakat berhak mengetahui secara terang kondisi perusahaan. Maka, sambung Robertus, dengan tidak disebutkannya sengketa kepemilikan saham TPI dalam prospektus, maka IPO tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sengketa kepemilikan saham TPI baru diketahui setelah tiga tahun IPO bahkan perkaranya masih terus bergulir hingga saat ini. Prospektus itu menyesatkan karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan mengandung ketidakjujuran karena tidak memuat informasi atau fakta material,” kata Dia. [R/dtc]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar