Pengunjung

Rabu, 23 Maret 2011

Banyak Kepentingan Pribadi dalam Tafsir UU Advokat

Jakarta - Pertentangan tafsir sejumlah pasal dalam Undang-Undang Advokat lebih dominan karena adanya kepentingan pribadi penafsirnya. Advokat Senior Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan hal ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/3/2011).Dia mengatakan, pertentangan sejumlah pasal dalam UU tersebut juga karena adanya banyak pengaruh kepentingan pihak tertentu, padahal rumusan pasalnya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kalaupun banyak yang menggugat, maka penyelesaiannya tidak melalui Mahkamah Konstitusi.
” Saya melihat tidak ada masalah dengan UU ini. Jika tingkat implementasi UU ini punya masalah, pintunya tidak lewat Mahkamah Konstitusi, tetapi melalui legislatif review di parlemen (DPR),” kata Abdul Hakim Garuda Nusantara saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di gedung MK, Jakarta.
Dia menambahkan, penafsiran pasal 28 ayat (1) tentang organisasi advokat yang diakui satu-satunya sebagai wadah organisasi advokat bukan dalam pengertian kewajiban berserikat, tetapi untuk memberikan perlindungan atas profesi advokat.
” Itu soal kompetensi dan sertifikasi (advokat). Harus diluruskan supaya tidak sesat dilogika. Jangan kacaukan kompetensi dan sertifikasi dengan hak atas pekerjaan yang layak,” kata Mantan Ketua Komnas HAM ini.
Selama ini, MK mengakui sangat banyak menangani uji materi UU Advokat. hal itu diakui hakim Konstitusi, Akil Mochtar dalam sidang sebelumnya. Ia mengatakan, sedikitnya MK telah memutus 16 perkara uji materi UU Advokat ditambah uji materi tiga pasal lain.
Sejumlah advokat kembali mengajukan uji sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4). Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum. [R/CN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar