Pengunjung

Senin, 28 Maret 2011

TKW Indonesia Dihukum Mati

Riyadh - Tawir, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia berusia 27 tahun yang bekerja di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati. Dia didakwa memukul korban hingga tewas.
Tawir merupakan seorang ibu dari seorang anak perempuan berusia empat tahun. Hingga saat ini tidak jelas asal nama daerah dia berasal.
Hal ini mengingatkan kita akan kasus Darsem, seorang TKW asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi yang kini sedang diupayakan penyelamatannya. Belum lagi tuntas, muncul kasus serupa.
Naseer Dandani, penasihat hukum dari Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh mengatakan, Tawir berharap kemurahan hati dari Raja Abdullah yang akan menyelamatkannya.
Keluarga korban bersedia menerima SR 2 juta atau sekitar Rp 4.6 miliar sebagai denda diyat atau uang darah yang harus dibayarkan dalam waktu enam bulan. Jika tidak membayarkan jumlah tersebut Tawir akan dieksekusi.[R/KCM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar