Pengunjung

Kamis, 16 Juni 2011

Antasari Korban Praktik Peradilan Sesat

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar merupakan korban dari praktik peradilan sesat di Indonesia.
"Antasari merupakan salah satu korban praktik peradilan sesat di tanah air. Bahkan bukan hanya dia, tapi banyak kasus seperti kasus Mbok Minah," kata Jimly udai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus Antasari Azhar ini membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia cenderung menegakkan peraturan, bukan menegakkan keadilan.
"Jadi, semua aparat penegak hukum cenderung menegakkan peraturan, bukan keadilan," tambah Jimly.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menegaskan, telah terjadi kerusakan di semua lini peradilan. Untuk memperbaiki hal tersebut, lanjut Jimly, diperlukan penataan sistem peradilan yang radikal agar sistem hukum dan penegakan hukum bisa berjalan.
Pernyataan Jimly tersebut diperkuat dengan adanya pertemuan antara komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dengan Antasari Azhar di Lapas Tangerang hari ini untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran-pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. [R/Ant]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar