Pengunjung

Kamis, 16 Juni 2011

Tidak Puas Vonis 15 Tahun Ba'asyir, Jaksa Nyatakan Banding

Jakarta - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abubakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senada dengan pihak Ba'asyir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding terhadap putusan ini.
"Hakim kan memutus pasal subsider (yang terbukti), kita lebih subsider, jadi kita pikir-pikir tujuh hari untuk mengajukan banding," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Ba'asyir, Bambang S saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Terhadap putusan hakim tersebut, Bambang mengakui pihaknya sedikit merasa tidak puas. Pasalnya, dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim berbeda dengan dakwaan yang terbukti menurut JPU.
Seperti diketahui dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ba'asyir terbukti bersalah melakukan dakwaan lebih subsider, yakni pasal 14 jo pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro menyatakan Ba'asyir terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Ada yang puas, ada bagian yang tidak puas, makanya kita mengajukan banding. Tidak puasnya masalah pasal berbeda dan hukumannya juga," tuturnya.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa jaksa tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. Yang jelas, dalam waktu 7 hari ke depan jaksa akan mempersiapkan permohonan bandingnya.
"Ini bukan masalah dua pertiga, di pasal itu tidak ada yang paling lama, ancamannya hanya seumur hidup dan hukuman mati itu di pasal 14 jo pasal 11. Tenggang waktu tujuh hari kita gunakan format banding," tandasnya.
Hari ini, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abubakar Ba'asyir dari dakwaan primer tersebut," kata Herry.
Pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. [R/dtc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar