Jakarta - Anggaran pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat mencapai total Rp1,164 triliun. Perkiraan anggaran ini, menurut Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh, dibuat Kementerian Pekerjaan Umum.
Setjen DPR sudah meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk menganalisa besaran biaya pembangunan gedung baru DPR yang sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45/prt/m/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
"Karena ini merupakan gedung negara, maka tentu semuanya harus berdasarkan standar yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum," kata Nining di DPR, Jakarta, Jumat 11 Maret 2011.
Atas dasar tersebut, lanjut Nining, Direktur Penataan Lingkungan dan Bangunan Kementerian PU menentukan bahwa pembangunan fisik gedung baru itu biayanya adalah Rp1.138.228.000.000.
"Biaya pembangunan fisik Rp1,138 triliun ini terdiri dari pekerjaan standar dan non standar, lalu ditambah dengan biaya konsultan, sehingga total seluruhnya biaya pembangunan gedung ini adalah Rp1.164.719.000.000," kata Nining.
"Semua ini yang menetapkan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, karena kami bukan ahlinya untuk mengkaji harga-harga satuan pembangunan gedung, makanya kami serahkan," kata Nining.
Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Sekjen DPR, Sumirat, menambahkan bahwa rincian biaya konsultan itu terdiri dari biaya perencanaan (Rp9.519.000.000), biaya manajemen konstruksi (Rp16.012.000.000), dan biaya pelaksanaan kegiatan (Rp960.000.000).
"Pendanaan pembangunan gedung ini memakai sistem multy years contract anggaran tahun 2011, 2001, dan 2013," kata Sumirat. [R/Vivanews]
Setjen DPR sudah meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk menganalisa besaran biaya pembangunan gedung baru DPR yang sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45/prt/m/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
"Karena ini merupakan gedung negara, maka tentu semuanya harus berdasarkan standar yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum," kata Nining di DPR, Jakarta, Jumat 11 Maret 2011.
Atas dasar tersebut, lanjut Nining, Direktur Penataan Lingkungan dan Bangunan Kementerian PU menentukan bahwa pembangunan fisik gedung baru itu biayanya adalah Rp1.138.228.000.000.
"Biaya pembangunan fisik Rp1,138 triliun ini terdiri dari pekerjaan standar dan non standar, lalu ditambah dengan biaya konsultan, sehingga total seluruhnya biaya pembangunan gedung ini adalah Rp1.164.719.000.000," kata Nining.
"Semua ini yang menetapkan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, karena kami bukan ahlinya untuk mengkaji harga-harga satuan pembangunan gedung, makanya kami serahkan," kata Nining.
Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Sekjen DPR, Sumirat, menambahkan bahwa rincian biaya konsultan itu terdiri dari biaya perencanaan (Rp9.519.000.000), biaya manajemen konstruksi (Rp16.012.000.000), dan biaya pelaksanaan kegiatan (Rp960.000.000).
"Pendanaan pembangunan gedung ini memakai sistem multy years contract anggaran tahun 2011, 2001, dan 2013," kata Sumirat. [R/Vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar