Pengunjung

Rabu, 13 April 2011

BI Harus Perketat Aturan Bank Asing

Jakarta - Kasus Malinda dinilai ketua DPR RI Marzuki Alie menilai merupakan bagian kecil dari sebuah kasus perbankan. Bagi Marzuki, yang terpenting penting Bank Indonesia melakukan pembenahan peraturan, utamanya terhadap bank-bank asing.
"Bank-bank milik asing harus dilakukan penataan lebih ketat. Ini bagian kecil dari kejadian," kata Marzuki di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Marzuki mengatakan, BI harus mengatur penggunaan dan penawaran kartu kredit di mall, tidak terkecuali soal debt colector. Pasalnya, banyak sekali korban yang merupakan Warga Negara Indonesia yang uangnya habis karena ketidaktahuan para nasabah. Sebelumnya, mereka yang diiming-imingi keuntungan, yang ujung-ujungya adalah praktek penipuan.
"Ini yang harus diatur BI. Kami lihat juga banyak bank swasta yang dibeli asing beroprasi di tingkat kecamatan, di mana dalam operasionalnya lebh banyak seperti tak jauh layaknya lintah darat," keluh Marzuki.
Oleh karena itu, lanjut Marzuki, persoalan ini harus menjadi bahan Gubernur BI Darmin Nasution, untuk melakukan penataan kembali atau menyempurnakan peraturan BI. "Kami tahu ada aturan bahwa asing tidak boleh memiliki, tapi di sisi lain asing bisa membeli bank, di mana bank itu bisa menarik dana ke desa-desa," katanya. [R/CN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar