Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak DPR RI segera membahas RUU Keperawatan agar profesi keperawatan memiliki payung hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas, kata Ketua Dewan Pembina PPNI Prof Achir Yani S Hamid. MN, DN.Sc.
Achir Yani mengemukakan hal itu di Jakarta, Rabu (16/3/2011), didampingi Sekjen PPNI Harif Fadhillah di sela acara menyambut Hari Keperawatan Indonesia (HKI) pada (17/3/2011) yang diisi acara bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Menteng Dalam, Kecematan Tebet, Jakarta Selatan.
Achir Yani mengatakan, RUU Keperawatan sudah diajukan ke DPR sejak tahuan sebelum,  agar segera dibahas dengan pemerintah untuk disetujui menjadi UU.
Dia menyambut baik kepada Komisi IX DPR yang telah memasukan RUU Keperawatan sebagai program legeslasi nasional (Prolegnas) tahun 2011, sehingga diharapkan paling lambat akhir 2011 RUU Keperawatan telah disahkan menjadi UU.
Menurut dia, profesi perawat mendominasi dalam jumlah tenaga medik bidang pelayanan kesehatan, karena jumlahnya mencapai 60 persen, sedangkan profesi medik lainya kurang dari jumlah tersebut.
Oleh karena itu, katanya, perlu UU yang khusus mengatur tenaga keperawatan sebagaimana profesi lain yang telah diatur dalam UU tersendiri.
"Dengan adanya UU Keperawatan, maka profesi perawat dan sekolah penghasil  perawat akan memiliki standar kompetensi baik tingkat nasional maupun global, sehingga Indonesia dapat memenuhi kebutuhan tenaga perawat baik di dalam negeri maupun dunia internasional," katanya.
Achir Yani menegaskan, adanya UU Keperawatan, disamping untuk meningkatkan kualitas SDM profesi perawat, juga memberikan perlindungan hukum baik bagi tenaga keperawatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan dari kemungkinan tindakan keselahan.
Sementara itu, Ketua Umum PPNI Dewi Irawaty, MA, PhD mengatakan, salah satu kriteria yang belum dimiliki perawat Indonesia adalah kewenangan untuk melakukan pengendalian secara otonom yang ditetapkan melalui UU Keperawatan. 
HKI 2011 bertemakan "Undang-undang Keperawatan Menjamin Pelayanan Keperawatan yang Profesional dan Berkualitas". Peringatan HKI dimaksudkan sebagai tanggung jawab dan kemitraan perawat dengan masyarakat dalam pemberian pelayanan yang berkualitas dan profesional. [R/Ant]