Pengunjung

Kamis, 10 Maret 2011

KPK Periksa Mantan Dirut PLN

Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Eddie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Customer Information System selama 2000-2006.
Eddie telah datang di kantor KPK sekitar pukuk 10.00 WIB. Mengenakan jas hitam, dia tampak datang sendirian tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Eddie telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eddie sebelumnya meneken surat yang mengatur mekanisme dapat melakukan penunjukan langsung oleh PT PLN.
PT Netway Utama merupakan perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar.
Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar.
Selain itu, penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan General PT PLN Lampung Budi Harsono. Sebelumnya Budi yang telah menjalani proses persidangan mendapat vonis enam tahun kurungan. Ia juga diharuskan bayar denda sebesar Rp 300 juta. [R/dtc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar